PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap korban kasus persetubuhan Anak dibawah umur yang diduga dilakukan penyidik di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan saat melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan M (pelaku) terhadap 'Bunga' (nama samaran) 14 th, warga Pamekasan.
Berbagai upaya yang telah dilakukan pihaknya itu, di antaranya upaya penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, terduga pelaku persetubuhan tersebut telah naik status menjadi tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.
"Kami dari Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya paksa untuk mencari pelaku. Saat ini kami sudah sebar anggota di lapangan untuk memburu pelaku, " kata AKP Tomy Prambana saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media di Kantor Humas Polres Pamekasan, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap penyidik yang diduga melakukan intervensi terhadap korban persetubuhan tersebut.
Namun, dugaan adanya intervensi terhadap korban persetubuhan yang sempat tersiar di sejumlah media itu tidaklah benar.
"Kami sudah tanya langsung ke penyidik yang menangani kasus itu, mereka menyatakan tidak ada intervensi apapun terhadap korban, kami sudah mengkroscek hal itu, " tegasnya.
Begitu pula, lanjut AKP Tomy, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap anggotanya yang berada di lapangan.
Hasilnya, semua anggota Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan tidak ada yang melakukan intervensi apa pun terhadap korban persetubuhan di bawah umur tersebut.
"Kami sampaikan faktanya, jadi yang ditulis di beberapa media itu tidak sesuai dengan sebenarnya yang terjadi saat pemeriksaan, " ungkap AKP Tomy.
AKP Tomy juga berkomitmen akan menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini, apalagi pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ia berjanji tidak akan diam, dan akan melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini sampai tuntas.
Pihaknya meminta rekan media agar memahami juga perihal tugas Satreskrim ketika beraksi di lapangan.
Sebab, dalam hal penyidikan dan penyelidikan kasus apa pun, ada informasi yang memang tidak semuanya bisa dibagikan ke media.
"Kami tidak mungkin memberitahu semua apa yang kami lakukan di lapangan saat hendak menangkap pelaku, karena ada strategi khusus untuk menangkap pelaku yang tidak boleh dipublikasikan ke media, " paparnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim lulusan S2 dengan predikat Cumlaude UI Jakarta ini memohon doa kepada masyarakat Pamekasan dan dukungan terhadap rekan media supaya bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus persetubuhan tersebut.
Pihaknya memastikan tidak akan pelit informasi dan akan selalu terbuka terhadap informasi apa pun yang berkaitan dengan penanganan kasus.
"Semoga kami bisa melaksanakan tugas ini dengan presisi, " harapnya. (Jon)